Fenomena yang cukup unik sedang terjadi atau telah terjadi, namun hebohnya baru-baru ini. Dinasti dari seorang pejabat dimana dalam satu daerah ada beberapa jabatan pemerintahan yang dikuasai oleh keluarganya, mulai dari gubernur, walikota dan wakil walikota, anggota dprd, anggota dpr dan ada juga yang baru mau mencalonkan diri menjadi anggota dprd.
Tidak ada yang salah dengan semua ini, karena setiap warga negara indonesia diberikan kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam pemerintahan. sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana salah satu hak dasar yang diatur ialah hak turut serta dalam pemerintahan yang ditetapkan dalam Pasal 43 yang menyatakan:
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Hanya saja kecenderungan dari setiap pemegang kekuasaan terutama yang masih terikat dalam kekerabatan turut mempengaruhi pengambilan kebijakan. Sebagaimana yang kita ketahui dari berita baik dari media massa maupun elektronik, hampir lebih dari 170 proyek yang ada di Provinsi Banten dipegang atau dikendalikan oleh satu keluarga pejabat pemerintahan beserta para kroninya. Ada ungkapan bahwa kekuasaan cenderung menjadi korupsi (power tends to corrupt). Hal ini tidak dapat dipungkiri, karena setiap pemegang kekuasaan memiliki wewenang dan pengaruh terhadap kebijakan yang akan diambil.
Kembali lagi, bahwa tidak ada larangan yang membatasi seseorang untuk mendapatkan jabatan atau kekuasaan dalam pemerintahan selain karena kemampuannya dan jangan dilupakan bahwa semua itu dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilih. Ditangan rakyat seseorang tersebut menjadi penguasa, dan seharusnya ditangan rakyat pula pertanggung jawaban atas jabatan tersebut diserahkan. Apakah rakyat dapat menerimanya atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar