Entri Populer

Kamis, 24 Oktober 2013

Sekilas Hak Kekayaan Intelektual



Hak Kekayaan Intelektual

A.     Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

B.     Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, Yaitu:
  1. Hak Cipta (copyright);
  2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights), yang mencakup:
a.       Paten (patent);
b.      Desain industry (industrial design);
c.       Merek (trademark);
d.      Penanggulangan Praktek Persaingan Curang (repression of unfair competition);
e.       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated circuit);
f.        Rahasia dagang (trade secret).

C.     Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

D.     Badan Khusus Yang Menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention For The Protection Of Industrial Property And Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.

E.      Kedudukan HKI Dimata Dunia
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkanya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapt dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Salahkah Dinasti Kekuasaan?

Fenomena yang cukup unik sedang terjadi atau telah terjadi, namun hebohnya baru-baru ini. Dinasti dari seorang pejabat dimana dalam satu daerah ada beberapa jabatan pemerintahan yang dikuasai oleh keluarganya, mulai dari gubernur, walikota dan wakil walikota, anggota dprd, anggota dpr dan ada juga yang baru mau mencalonkan diri menjadi anggota dprd.

Tidak ada yang salah dengan semua ini, karena setiap warga negara indonesia diberikan kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam pemerintahan. sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana salah satu hak dasar yang diatur ialah hak turut serta dalam pemerintahan yang ditetapkan dalam Pasal 43 yang menyatakan:
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Hanya saja kecenderungan dari setiap pemegang kekuasaan terutama yang masih terikat dalam kekerabatan turut mempengaruhi pengambilan kebijakan. Sebagaimana yang kita ketahui dari berita baik dari media massa maupun elektronik, hampir lebih dari 170 proyek yang ada di Provinsi Banten dipegang atau dikendalikan oleh satu keluarga pejabat pemerintahan beserta para kroninya. Ada ungkapan bahwa kekuasaan cenderung menjadi korupsi (power tends to corrupt). Hal ini tidak dapat dipungkiri, karena setiap pemegang kekuasaan memiliki wewenang dan pengaruh terhadap kebijakan yang akan diambil.

Kembali lagi, bahwa tidak ada larangan yang membatasi seseorang untuk mendapatkan jabatan atau kekuasaan dalam pemerintahan selain karena kemampuannya dan jangan dilupakan bahwa semua itu dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilih. Ditangan rakyat seseorang tersebut menjadi penguasa, dan seharusnya ditangan rakyat pula pertanggung jawaban atas jabatan tersebut diserahkan. Apakah rakyat dapat menerimanya atau tidak.

Jumat, 11 Oktober 2013

Renungan Hidup

Hidup merupakan anugrah tuhan kepada setiap insannya. hidup mempertemukan kita dengan dunia yang tidak pernah kita fikirkan sebelumnya. tentu kehidupan tidak akan abadi, karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati. Siklus hidup dan mati lah yang dinamakan kehidupan. Hidup tidak saja merupakan anugrah, namun melekat padanya juga kewajiban untuk menjaga hidup itu dengan baik. dalam agama dikenal dengan yang namanya pahala dan dosa. Pahala adalah sebuah konsekuensi atau hadiah atas setiap perbuatan kita yang menurut pandangan tuhan adalah baik, sedangkan dosa merupakan konsekuensi atau balasan dari setiap perbuatan kita yang menurut pandangan tuhan adalah buruk atau jahat.
Sebagai tuntunan manusia dalam menjalani kehidupan dengan baik dan membatasi serta memperingatkan manusia akan setiap perbuatan yang dilarang atau buruk tuhan menurunkan kitab suci. Tidak akan dibahas disini kitab suci mana yang baik atau tidak, karena semua kembali pada keyakinan masing-masing. Setidaknya nilai kebaikan antara kitab suci yang satu dengan yang lainnya sebatas pengetahuan manusia memiliki nilai universal yang dapat diterima oleh setiap manusia. Pedoman inilah yang dijadikan dasar bagi manusia untuk bertindak dan bertingkah laku dalam hubungan dirinya dengan tuhan maupun dirinya dengan manusia yang lain.
Dalam kehidupan tentu tidak saja kita merasakan kebahagiaan namun juga penderitaan. Kebahagiaan dan penderitaan dapat diartikan sebagai ujian yang diberikan tuhan kepada kita untuk menguji seberapa teguh iman kita. Kebahagiaan apabila tidak kita sikapi dengan baik, maka akan menimbulkan kejelekan. Sebagai contoh, ketika kita diberikan jabatan misalnya, tentu kita akan merasa senang dan bahagia karena apa yang kita lakukan mendapatkan balasan. namun apabila jabatan yang diberikan itu tidak dapat kita pertanggung jawabkan, misal dengan melakukan korupsi, maka kebahagiaan jabatan itu justru akan menimbulkan malapetaka. Begitu juga dengan penderitaan, apabila tidak dapat kita renungkan tentang penderitaan yang kita alami, kita justru akan menimbulkan ketidakpercayaan kita kepada Tuhan. Namun apabila kita meyakini bahwa penderitaan yang kita alami ialah merupakan bagian dari ujian Tuhan terhadap keimanan kita, tentu penderitaan itu akan merubah kita menjadi mahluk yang bersyukur.
Setiap orang tentu menginginkan kehidupan yang bahagia, kaya, punya usaha atau pekerjaan tetap dan sebagainya, namun perlu diingat bahwa Tuhan punya caranya sendiri untuk membahagiakan umatnya. Tuhan tidak akan membebankan suatu kewajiban melebihi kemampuan masing-masing individu. Tugas kita lah untuk dapat memahami dan memaknai segala hal yang terjadi dalam kehidupan kita. Melakukan tugas sebaik-baiknya sebagai amanah dari Tuhan atas kehidupan yang diberikan kepada kita, serta selalu bersyukur atas nikmat maupun cobaan yang Ia berikan.

Lingkungan Hidup yang Sehat Tanggung Jawab Siapa?



Pemahaman sempit mengenai hak asasi manusia dewasa ini ialah menempatkan hak asasi manusia sebagai hak untuk berbuat sebebas mungkin tanpa takut dengan aturan yang ada. Kebebasan sempit yang diartikan sebagai kebebasan yang seluas-luasnya ini tentu menimbulkan masalah dalam praktiknya. Kebebasan yang bisa diartikan kebablasan, karena justru menyebabkan terlanggarnya hak asasi orang lain.
Salah satu hak asasi manusia yang sering kali terlanggar oleh perbuatan manusia itu sendiri, yaitu hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Hak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dapat diartikan sebagai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dengan segala ekosistem yang ada didalamnya. Lingkungan hidup yang baik dan sehat akan berdampak baik dalam pemenuhan hak asasi manusia lainnya yaitu hak hidup.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kesehatan seseorang. Dengan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat maka seseorang dapat terus menikmati hidupnya dengan nyaman.
Dalam praktiknya dewasa ini,terutama dinegara berkembang seperti Indonesia, sudah mulai sulit untuk mendapatkan lingkungan, terutama tempat tinggal, yang memiliki lingkungan yang baik. Seperti di daerah perkotaan yang mana sudah sulit untuk menghirup udara segar, bahkan dipagi hari sekalipun. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan industry dan otomotif yang sangat pesat, terutama didaerah kota. Sebagaimana kita ketahui bahwa polusi yang dihasilkan oleh industry dan otomotif merupakan sumber utama semakin memburuknya kualitas udara didaerah atau kawasan tersebut. Belum lagi dengan maraknya pembuangan limbah industry ke sungai-sungai sekitar, yang dalam kawasan tertentu sungai tersebut tidak hanya sebagai aliran sungai biasa saja, namun juga menjadi tempat aktifitas segolongan masyarakat, terutama yang tinggal disekitar aliran sungai tersebut. Pencemaran sungai oleh limbah industry  menyebabkan tidak hanya kerusakan terhadap ekosistem sungai dan daerah sekitarnya, namun juga berdampak pada warga yang menggantungkan hidupnya kepada sungai tersebut.
Permasalahan sungai ini ternyata tidak hanya akibat limbah industry saja, namun limbah rumah tangga juga turut andil terhadap kerusakan ekosistem sungai. Kurang pedulinya masyarakat akan kebersihan sungai, menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah atau sampah rumah tangga. Sudah bukan hal yang aneh kalau warga sekitaran sungai lebih memilih untuk membuang sampah rumah tangga mereka kealiran sungai ketimbang membakar atau membawanya ketempat pembuangan sampah akhir.
Melihat dari berbagai masalah yang disebutkan diatas, maka perlu kiranya peningkatan pemahaman bagi masyarakat mengenai pentingnya lingkungan hidup yang sehat, yang mana bahwa lingkungan hidup yang sehat itu bukan hanya hak dari masyarakat, namun juga merupakan kewajiban masyarakat untuk menjaga dan memeliharanya.

Kamis, 10 Oktober 2013

Landasan Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam Pembentukan Peraturan Daerah paling sedikit harus memuat 3 (tiga) landasan yaitu:

A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat.

C. Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada. Mengingat Peraturan Daerah adalah merupakan produk politis maka kebijakan daerah yang bersifat politis dapat berpengaruh terhadap substansi Peraturan Daerah.  Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kebijakan politis tersebut tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat.

Minggu, 06 Oktober 2013

Globalisasi Kecantikan

Cantik, sebuah kata yang tentunya ingin didengar oleh setiap wanita. Cantik merupakan ungkapan pujian bagi wanita yang dalam arti sempitnya ialah kecantikan secara fisik. Konsep kecantikan ini sendiri berbeda antara individu yang satu dengan individu lainnya. Dalam skala yang lebih luas masing masing daerah atau pun wilayah memiliki definisi kecantikannya sendiri. 

Dewi Mulyati, Head of Consumer Marketing Insight Unilever Indonesia menjelaskan mengenai apa itu definisi cantik di beberapa negara:

1. Dikaitkan dengan Muda
Ternyata di semua negara, beauty itu dikaitkan dengan muda. "Wanita yang tidak muda lagi, mereka akan mati-matian melakukan sesuatu agar muda kembali," papar Dewi.

2. Dikaitkan dengan Alam
Cntik juga dikaitkan dengan pemberian Tuhan atau dikaitkan dengan alam. Ada yang mau menerima apa adanya, ada yang mau mengubah fisik mereka hingga rela melakukan operasi plastik. Ini biasanya dilakukan oleh wanita di Amerika, Rusia, dan Mexico. Sedangkan Wanita Indonesia mayoritas memilih untuk diet, olahraga, hingga polesan make up untuk mengubah diri mereka menjadi cantik.

3. Holistic Beauty
Kecantikan itu selalu dikaitkan dengan attitude, penampilan dan behaviour.

4. Beauty Berkaitan dengan Tren
Maksudnya adalah kecantikan itu selalu berkaitan dengan tren, boleh ikut tren atau tidak. Tapi mayoritas wanita Indonesia selalu mengikuti tren.

5. Berkaitan dengan Tubuh
Di Amerika, Rusia, dan Mexico, cantik itu selalu dikaitkan dengan tubuh. Sedangkan di Indonesia cantik itu dilihat dari wajah. Ini juga berlaku di India, Jepang dan China.

6. Berkaitan dengan Peranan Pria
Pria itu menentukan parameter beauty. Kalau pria tidak memuji wanitanya, maka si wanita tersebut akan terus-menerus meraa dirinya jelek. Tapi kebiasaan orang Indonesia, kalau dipuji malah tidak percaya dan akan bilang "ah, masa sih? Yang bener?."

7. Berkaitan dengan Sosial Ekonomi
Ya, demi mengubah keadaan atau agar cantik, ada banyak wanita yang rela menggunakan sex appeal.

sumber: http://wolipop.detik.com/read/2013/09/19/081855/2363014/234/definisi-cantik-menurut-pandangan-orang-dari-berbagai-negara

Berdasarkan beberapa pengertian kecantikan diatas, tentu semuanya dikembalikan kepada siapa dan apa yang menjadikan seseorang itu cantik.


Globalisasi Kecantikan
Perkembangan dunia informasi turut membentuk dan mempengaruhi definisi kecantikan seseorang. Salah satu contohnya adalah dengan maraknya iklan kecantikan yang mendefinisikan bahwa seorang wanita yang cantik yaitu mereka yang berkulit putih, tinggi, rambut panjang yang tergerai indah, badan langsing dan sebagainya. Globalisasi pengertian kecantikan ini sudah mendunia dan merubah bagaimana seseorang memandang kecantikan wanita.

Perubahan paradigma kecantikan wanita juga dimanfaatkan oleh kalangan ekonom atau pebisnis untuk berlomba-lomba membuat produk kecantikan. Tentu dari segi peluang bisnis dapat kita maklumi, bahwa kesempatan untuk meraup keuntungan dari bisnis kecantikan ini sangat menjanjikan.

Pembentukan paradigma cantik ini juga dimanfaatkan dalam kontes-kontes kecantikan dunia, seperti Miss Universe ataupun Miss World, yang kalau diperhatikan aspek utamanya adalah penampilan, disamping keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.

Tidak ada yang salah dengan konsep kecantikan global seperti ini, namun tentunya sangat disayangkan apabila melihat kecantikan seseorang hanya dari rupa bentuk fisiknya saja. Sementara masih banyak aspek lain dari seorang wanita yang bisa dikatakan cantik.