Entri Populer

Kamis, 24 Oktober 2013

Sekilas Hak Kekayaan Intelektual



Hak Kekayaan Intelektual

A.     Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

B.     Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, Yaitu:
  1. Hak Cipta (copyright);
  2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights), yang mencakup:
a.       Paten (patent);
b.      Desain industry (industrial design);
c.       Merek (trademark);
d.      Penanggulangan Praktek Persaingan Curang (repression of unfair competition);
e.       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated circuit);
f.        Rahasia dagang (trade secret).

C.     Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

D.     Badan Khusus Yang Menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention For The Protection Of Industrial Property And Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.

E.      Kedudukan HKI Dimata Dunia
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkanya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapt dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Salahkah Dinasti Kekuasaan?

Fenomena yang cukup unik sedang terjadi atau telah terjadi, namun hebohnya baru-baru ini. Dinasti dari seorang pejabat dimana dalam satu daerah ada beberapa jabatan pemerintahan yang dikuasai oleh keluarganya, mulai dari gubernur, walikota dan wakil walikota, anggota dprd, anggota dpr dan ada juga yang baru mau mencalonkan diri menjadi anggota dprd.

Tidak ada yang salah dengan semua ini, karena setiap warga negara indonesia diberikan kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam pemerintahan. sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana salah satu hak dasar yang diatur ialah hak turut serta dalam pemerintahan yang ditetapkan dalam Pasal 43 yang menyatakan:
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Hanya saja kecenderungan dari setiap pemegang kekuasaan terutama yang masih terikat dalam kekerabatan turut mempengaruhi pengambilan kebijakan. Sebagaimana yang kita ketahui dari berita baik dari media massa maupun elektronik, hampir lebih dari 170 proyek yang ada di Provinsi Banten dipegang atau dikendalikan oleh satu keluarga pejabat pemerintahan beserta para kroninya. Ada ungkapan bahwa kekuasaan cenderung menjadi korupsi (power tends to corrupt). Hal ini tidak dapat dipungkiri, karena setiap pemegang kekuasaan memiliki wewenang dan pengaruh terhadap kebijakan yang akan diambil.

Kembali lagi, bahwa tidak ada larangan yang membatasi seseorang untuk mendapatkan jabatan atau kekuasaan dalam pemerintahan selain karena kemampuannya dan jangan dilupakan bahwa semua itu dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilih. Ditangan rakyat seseorang tersebut menjadi penguasa, dan seharusnya ditangan rakyat pula pertanggung jawaban atas jabatan tersebut diserahkan. Apakah rakyat dapat menerimanya atau tidak.

Jumat, 11 Oktober 2013

Renungan Hidup

Hidup merupakan anugrah tuhan kepada setiap insannya. hidup mempertemukan kita dengan dunia yang tidak pernah kita fikirkan sebelumnya. tentu kehidupan tidak akan abadi, karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati. Siklus hidup dan mati lah yang dinamakan kehidupan. Hidup tidak saja merupakan anugrah, namun melekat padanya juga kewajiban untuk menjaga hidup itu dengan baik. dalam agama dikenal dengan yang namanya pahala dan dosa. Pahala adalah sebuah konsekuensi atau hadiah atas setiap perbuatan kita yang menurut pandangan tuhan adalah baik, sedangkan dosa merupakan konsekuensi atau balasan dari setiap perbuatan kita yang menurut pandangan tuhan adalah buruk atau jahat.
Sebagai tuntunan manusia dalam menjalani kehidupan dengan baik dan membatasi serta memperingatkan manusia akan setiap perbuatan yang dilarang atau buruk tuhan menurunkan kitab suci. Tidak akan dibahas disini kitab suci mana yang baik atau tidak, karena semua kembali pada keyakinan masing-masing. Setidaknya nilai kebaikan antara kitab suci yang satu dengan yang lainnya sebatas pengetahuan manusia memiliki nilai universal yang dapat diterima oleh setiap manusia. Pedoman inilah yang dijadikan dasar bagi manusia untuk bertindak dan bertingkah laku dalam hubungan dirinya dengan tuhan maupun dirinya dengan manusia yang lain.
Dalam kehidupan tentu tidak saja kita merasakan kebahagiaan namun juga penderitaan. Kebahagiaan dan penderitaan dapat diartikan sebagai ujian yang diberikan tuhan kepada kita untuk menguji seberapa teguh iman kita. Kebahagiaan apabila tidak kita sikapi dengan baik, maka akan menimbulkan kejelekan. Sebagai contoh, ketika kita diberikan jabatan misalnya, tentu kita akan merasa senang dan bahagia karena apa yang kita lakukan mendapatkan balasan. namun apabila jabatan yang diberikan itu tidak dapat kita pertanggung jawabkan, misal dengan melakukan korupsi, maka kebahagiaan jabatan itu justru akan menimbulkan malapetaka. Begitu juga dengan penderitaan, apabila tidak dapat kita renungkan tentang penderitaan yang kita alami, kita justru akan menimbulkan ketidakpercayaan kita kepada Tuhan. Namun apabila kita meyakini bahwa penderitaan yang kita alami ialah merupakan bagian dari ujian Tuhan terhadap keimanan kita, tentu penderitaan itu akan merubah kita menjadi mahluk yang bersyukur.
Setiap orang tentu menginginkan kehidupan yang bahagia, kaya, punya usaha atau pekerjaan tetap dan sebagainya, namun perlu diingat bahwa Tuhan punya caranya sendiri untuk membahagiakan umatnya. Tuhan tidak akan membebankan suatu kewajiban melebihi kemampuan masing-masing individu. Tugas kita lah untuk dapat memahami dan memaknai segala hal yang terjadi dalam kehidupan kita. Melakukan tugas sebaik-baiknya sebagai amanah dari Tuhan atas kehidupan yang diberikan kepada kita, serta selalu bersyukur atas nikmat maupun cobaan yang Ia berikan.

Lingkungan Hidup yang Sehat Tanggung Jawab Siapa?



Pemahaman sempit mengenai hak asasi manusia dewasa ini ialah menempatkan hak asasi manusia sebagai hak untuk berbuat sebebas mungkin tanpa takut dengan aturan yang ada. Kebebasan sempit yang diartikan sebagai kebebasan yang seluas-luasnya ini tentu menimbulkan masalah dalam praktiknya. Kebebasan yang bisa diartikan kebablasan, karena justru menyebabkan terlanggarnya hak asasi orang lain.
Salah satu hak asasi manusia yang sering kali terlanggar oleh perbuatan manusia itu sendiri, yaitu hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Hak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dapat diartikan sebagai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dengan segala ekosistem yang ada didalamnya. Lingkungan hidup yang baik dan sehat akan berdampak baik dalam pemenuhan hak asasi manusia lainnya yaitu hak hidup.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kesehatan seseorang. Dengan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat maka seseorang dapat terus menikmati hidupnya dengan nyaman.
Dalam praktiknya dewasa ini,terutama dinegara berkembang seperti Indonesia, sudah mulai sulit untuk mendapatkan lingkungan, terutama tempat tinggal, yang memiliki lingkungan yang baik. Seperti di daerah perkotaan yang mana sudah sulit untuk menghirup udara segar, bahkan dipagi hari sekalipun. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan industry dan otomotif yang sangat pesat, terutama didaerah kota. Sebagaimana kita ketahui bahwa polusi yang dihasilkan oleh industry dan otomotif merupakan sumber utama semakin memburuknya kualitas udara didaerah atau kawasan tersebut. Belum lagi dengan maraknya pembuangan limbah industry ke sungai-sungai sekitar, yang dalam kawasan tertentu sungai tersebut tidak hanya sebagai aliran sungai biasa saja, namun juga menjadi tempat aktifitas segolongan masyarakat, terutama yang tinggal disekitar aliran sungai tersebut. Pencemaran sungai oleh limbah industry  menyebabkan tidak hanya kerusakan terhadap ekosistem sungai dan daerah sekitarnya, namun juga berdampak pada warga yang menggantungkan hidupnya kepada sungai tersebut.
Permasalahan sungai ini ternyata tidak hanya akibat limbah industry saja, namun limbah rumah tangga juga turut andil terhadap kerusakan ekosistem sungai. Kurang pedulinya masyarakat akan kebersihan sungai, menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah atau sampah rumah tangga. Sudah bukan hal yang aneh kalau warga sekitaran sungai lebih memilih untuk membuang sampah rumah tangga mereka kealiran sungai ketimbang membakar atau membawanya ketempat pembuangan sampah akhir.
Melihat dari berbagai masalah yang disebutkan diatas, maka perlu kiranya peningkatan pemahaman bagi masyarakat mengenai pentingnya lingkungan hidup yang sehat, yang mana bahwa lingkungan hidup yang sehat itu bukan hanya hak dari masyarakat, namun juga merupakan kewajiban masyarakat untuk menjaga dan memeliharanya.

Kamis, 10 Oktober 2013

Landasan Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam Pembentukan Peraturan Daerah paling sedikit harus memuat 3 (tiga) landasan yaitu:

A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat.

C. Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada. Mengingat Peraturan Daerah adalah merupakan produk politis maka kebijakan daerah yang bersifat politis dapat berpengaruh terhadap substansi Peraturan Daerah.  Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kebijakan politis tersebut tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat.

Minggu, 06 Oktober 2013

Globalisasi Kecantikan

Cantik, sebuah kata yang tentunya ingin didengar oleh setiap wanita. Cantik merupakan ungkapan pujian bagi wanita yang dalam arti sempitnya ialah kecantikan secara fisik. Konsep kecantikan ini sendiri berbeda antara individu yang satu dengan individu lainnya. Dalam skala yang lebih luas masing masing daerah atau pun wilayah memiliki definisi kecantikannya sendiri. 

Dewi Mulyati, Head of Consumer Marketing Insight Unilever Indonesia menjelaskan mengenai apa itu definisi cantik di beberapa negara:

1. Dikaitkan dengan Muda
Ternyata di semua negara, beauty itu dikaitkan dengan muda. "Wanita yang tidak muda lagi, mereka akan mati-matian melakukan sesuatu agar muda kembali," papar Dewi.

2. Dikaitkan dengan Alam
Cntik juga dikaitkan dengan pemberian Tuhan atau dikaitkan dengan alam. Ada yang mau menerima apa adanya, ada yang mau mengubah fisik mereka hingga rela melakukan operasi plastik. Ini biasanya dilakukan oleh wanita di Amerika, Rusia, dan Mexico. Sedangkan Wanita Indonesia mayoritas memilih untuk diet, olahraga, hingga polesan make up untuk mengubah diri mereka menjadi cantik.

3. Holistic Beauty
Kecantikan itu selalu dikaitkan dengan attitude, penampilan dan behaviour.

4. Beauty Berkaitan dengan Tren
Maksudnya adalah kecantikan itu selalu berkaitan dengan tren, boleh ikut tren atau tidak. Tapi mayoritas wanita Indonesia selalu mengikuti tren.

5. Berkaitan dengan Tubuh
Di Amerika, Rusia, dan Mexico, cantik itu selalu dikaitkan dengan tubuh. Sedangkan di Indonesia cantik itu dilihat dari wajah. Ini juga berlaku di India, Jepang dan China.

6. Berkaitan dengan Peranan Pria
Pria itu menentukan parameter beauty. Kalau pria tidak memuji wanitanya, maka si wanita tersebut akan terus-menerus meraa dirinya jelek. Tapi kebiasaan orang Indonesia, kalau dipuji malah tidak percaya dan akan bilang "ah, masa sih? Yang bener?."

7. Berkaitan dengan Sosial Ekonomi
Ya, demi mengubah keadaan atau agar cantik, ada banyak wanita yang rela menggunakan sex appeal.

sumber: http://wolipop.detik.com/read/2013/09/19/081855/2363014/234/definisi-cantik-menurut-pandangan-orang-dari-berbagai-negara

Berdasarkan beberapa pengertian kecantikan diatas, tentu semuanya dikembalikan kepada siapa dan apa yang menjadikan seseorang itu cantik.


Globalisasi Kecantikan
Perkembangan dunia informasi turut membentuk dan mempengaruhi definisi kecantikan seseorang. Salah satu contohnya adalah dengan maraknya iklan kecantikan yang mendefinisikan bahwa seorang wanita yang cantik yaitu mereka yang berkulit putih, tinggi, rambut panjang yang tergerai indah, badan langsing dan sebagainya. Globalisasi pengertian kecantikan ini sudah mendunia dan merubah bagaimana seseorang memandang kecantikan wanita.

Perubahan paradigma kecantikan wanita juga dimanfaatkan oleh kalangan ekonom atau pebisnis untuk berlomba-lomba membuat produk kecantikan. Tentu dari segi peluang bisnis dapat kita maklumi, bahwa kesempatan untuk meraup keuntungan dari bisnis kecantikan ini sangat menjanjikan.

Pembentukan paradigma cantik ini juga dimanfaatkan dalam kontes-kontes kecantikan dunia, seperti Miss Universe ataupun Miss World, yang kalau diperhatikan aspek utamanya adalah penampilan, disamping keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.

Tidak ada yang salah dengan konsep kecantikan global seperti ini, namun tentunya sangat disayangkan apabila melihat kecantikan seseorang hanya dari rupa bentuk fisiknya saja. Sementara masih banyak aspek lain dari seorang wanita yang bisa dikatakan cantik.

Sabtu, 13 April 2013

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia, yang jaminan perlindungan dan pemenuhannya diatur oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Setiap manusia memiliki hak untuk menjaga keberlangsungan haknya tanpa menggangu atau melanggar hak orang lain. Pelanggaran hak orang lain merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Apabila terjadi gesekan antara hak seseorang dengan orang lainnya, maka menjadi tugas negara untuk melindungi hak seseorang yang dilanggar.  dalam melaksanakan tugasnya peerintah berhak unuk merampas sebagaian maupun seluruh hak yang dimiliki oleh seeorang, dalam mana tindakan tersebut diperlukan guna terciptanya keadilan, keamanan, dan kemanfaatan yang bedasarkan kepastian hukum.

Kewenangan negara dalam melindungi Hak Asasi Manusia
Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib menjalankan pemerintahannya dengan menjunjung tinggi terpenuhinya hak asasi manusia. Negara diberikan wewenang oleh rakyat sebagai bentuk kepercayaan guna melaksanakan cita-cita bangsa yaitu kesejahteraan rakyat. Kewenangan besar yang dimiliki oleh pemerintah ini rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, yang dapat berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu contohnya yaitu belum terpenuhinya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Hak  masyarakat Indonesia untuk menikmati pendidikan yang murah bahkan gratis, serta berkualitas masih sulit dipenuhi oleh pemerintah. Contoh lain yaitu korupsi uang negara yang dilakukan baik oleh perorangan maupun secara bersama-sama dengan orang lain , dimana akibat dari korupsi ini tidak saja mengganggu kestabilan ekonomi dan jalannya pemerintahan saja. Namun masyarakat merupakan korban yang paling dirugikan. Kemiskinan, kurang dan buruknya sarana dan prasarana transortasi, susahnya mendapatkan akses kesehatan bagi warga miskin, tidak terjangkaunya pendidikan dan akses informasi, dan masih banyak lagi kerugian dan kesengsaraan masyarakat akibat dari korupsi. Korupsi merupakan salah satu bentuk dari Pelanggaran HAM berat, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, namun juga oleh seluruh masyarakat ikut menderita.

Kewajiban Asasi Manusia
Setiap manusia yang hidup memiliki haknya yang wajib untuk dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Akan tetapi, dalam kenyataannya seringkali manusia tidak sadar bahwa hak yang dimilikinya bisa juga melanggar hak orang lain. Manusia terkadang selalu mengingat hak, tanpa sadar adanya kewajiban yang mengikuti bahkan mendahului hak tersebut. Bagaimana seseorang yang telah diberikan kesempatan menjadi seorang Pejabat, malah mempergunakan jabatannya itu untuk mengurangi bahkan merampas hak orang lain (korupsi). Bagaimana seseorang yang memiliki hak hidup, tega untuk merampas hak hidup orang lain (membunuh, menggugurkan bayi). Bagaimana seseorang yang memiliki ilmu, justru mempergunakan ilmunya untuk menyakiti orang lain. Ketika manusia selalu mengingat hak saja tanpa memperdulikan kewajibannya, maka yang akan timbul adalah kesewenang-wenangan. Kewajiban negara untuk menjamin warga negaranya terpenuhi semua hak asasinya. Tugas warga negara, melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dan saling menjaga agar hak warga negara yang satu tidak melanggar hak warga negara yang lain. Sehingga tujuan negara ini untuk mensejahterakan masyarakatnya dengan menjunjung tinggi HAM dapat terpenuhi.

Selasa, 19 Maret 2013

Integritas, Integritas, Integritas


Integritas, Integritas, Integritas
Selasa, 5 Februari 2013 01:20 wita
Oleh: Denny Indrayana

BANJARMASINPOST.CO.ID - 
JUMAT lalu saya menerima email dari orang yang menyamarkan namanya sebagai “Para Laskar”. Dia mengatakan, “sehubungan dengan gerakan bersih-bersih yang anda lakukan di lingkungan imigrasi maka dengan ini saya menyampaikan keluh kesah. Kami mendukung gerakan yang bapak lakukan dan jujur aja pak, sebagian besar dari kami pernah melakukan yang namanya pungli dan itu kami lakukan karena keterpaksaan, karena kebutuhan yang besar dalam mencukupi biaya hidup tinggal di Jakarta. Kami harus membayar kost yang besarannya Rp 750 ribu (dan ada teman yg lain lebih besar dari itu), bensin, kredit motor, biaya makan yg luar biasa di bandara, biaya tiket utk pulang menengok anak istri dan orangtua...”

Atas email demikian saya membalas dengan, antara lain, “Pungli haram, Pungli korupsi. Soal kesejahteraan kita semua harus berjuang bersama. Tapi bukan berarti menghalalkan pungli, apalagi korupsi. Jadi, penertiban akan jalan terus. Saya ingin kita semua hidup dengan berkah dengan uang halal. Kalau ajakan kami membawa kita semua mendapatkan rezeki halal ini dianggap keliru, kita berbeda pendapat.”

Birokrasi adalah pelayan publik, pelayan masyarakat. Pelayanan prima, profesional, dan pastinya, tanpa pungli. Birokrasi harus menjadi pendorong, bukan penghambat reformasi. Karena itu reformasi birokrasi secara mendasar harus dilakukan. Reformasi birokrasi bukan hanya remunerasi (meningkatan kesejahteraan). Namun lebih jauh dari itu, birokrasi harus dibuat lebih efisien, dan tepat gua. Perbaikan birokrasi yang dalam bahasa Presiden SBY dilakukan dengan, “memindahkan birokrasi dari comfort zone kepada competing zone.”

Dalam konteks membuat kompetisi yang lebih sehat tersebut, saat ini Kementerian Hukum dan HAM sedang dalam proses memilih Inspertur Jenderal (Irjen). Berbeda dengan proses sebelumnya, saat ini prosesnya dibuat lebih terbuka, meski masih terbatas. Ke depan, proses seleksi Eselon I dan II di jajaran kementerian dan lembaga memang akan dibuat terbuka untuk siapapun yang berminat. Seleksi Irjen kali ini dibuka untuk dari jajaran internal dan diikuti calon dari BPKP, PPATK dan KPK.

Proses penilaian dilakukan dengan melibatkan Dunamis, konsultan independen, dan melalui tahapan verifikasi. Hari senin lalu, tim verifikasi sudah mendatangi rumah ke 14 calon Irjen, bertemu dengan tetangga di sekitar tempat tinggalnya; bertanya rekomendasi rekan kerja; serta mencari informasi berdasarkan rekaman pemberitaan, khususnya di media online.

Dengan mekanisme yang lebih kompetitif demikian, diharapkan yang akan terpilih adalah Irjen yang memenuhi empat kriteria utama, yaitu: integritas; tegas dalam mengambil keputusan; menguasai persoalan audit dan investigasi; serta menguasai manajerial organisasi. Hal demikian karena, Irjen Kemenkumham adalah pemegang otoritas tertinggi untuk pengawasan internal di kementerian yang mewadahi sekitar 43.413 pegawai.

Sebagai Wakil Menteri, berdasarkan Perpres, kami diberi amanat untuk mendorong proses reformasi birokrasi, termasuk dalam hal membenahi kepegawaian. Dalam kapasitas itulah, saya sejak awal tahun ini mengikuti proses baperjakat di Kemenkumham, dan mencobameletakkan proses seleksi, promosi-mutasi yang lebih adil.

Persoalan kepegawaian adalah urat nadi organisasi, tidak terkecuali Kemenkumham. Semuanya, sekali lagi semuanya, meski dikembalikan pada prinsip-prinsip dasar, yaitu prinsip: meritokrasi, reward and punishment, tidak boleh ada titipan, dan tidak boleh ada sogokan dan penyimpangan dalam bentuk apapun, serta berbagai prinsip dasar lain yang menjamin proses kepegawaian yang lebih kompetitif dan adil.

Berdasarkan prinsip-prinsip dasar di atas, Kemenkumham telah melakukan berbagai ikhtiar pembenahan. Yang terbaru, tahun lalu, dalam hal seleksi, kami telah melakukan rekrutmen CPNS yang bersih dan bebas korupsi. Dalam hal diklat, kami baru saja memilih peserta Ditsuskim yang juga fair dan adil. Prinsip dasar utamanya adalah, “Anda lulus bukan karena anak siapa, tapi karena berapa nilai ujian anda.” Dalam waktu dekat, kami akan memilih taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Akademi Ilmu Imigrasi (AIM), juga dengan proses seleksi yang nihil titipan, nihil setoran, zero penyimpangan.

Tahun ini kami juga telah menyiapkan pola karier, yang akan menjadi road map utama seluruh pegawai Kemenkumham. Insya Allah dalam 6-7 bulan ke depan kami akan menyiapkan dan mensosialisasikan pola karir ini ke seluruh jajaran kemenkumham di tanah air. Dalam waktu dekat, beriringan dengan pembenahan pola karir, kami terus melengkapi data kepegawaian kementerian.

Menkumham telah mengirimkan instruksi kepada seluruh Kakanwil agar melengkapi data kepegawaian kami, dengan deadline hingga akhir pekan ini. Data kepegawaian yang lebih lengkap tentu penting untuk kita dapat mengambil keputusan yang lebih obyektif, termasuk dalam promosi dan mutasi. Alat lain yang telah kami siapkan, agar pola promosi dan mutasi lebih baik, adalah melalui fit and proper test, termasuk yang sekarang diterapkan dalam pemilihan Irjen kementerian.

Prinsip memilih calon terbaik dalam setiap posisi harus memenuhi empat kriteria dasar yang tidak dapat ditawar yaitu - antara lain - integritas, kapasitas, akseptabilitas dan loyalitas. Integritas adalah kriteria utama. Tidak boleh sedikitpun kami memilih calon dalam posisi apapun, yang moralitas antikorupsinya diragukan. Kapasitas tentu saja penting, sebagai pilar dasar penguasaan masalah. Akseptabilitas berkait dengan kemampuan beradaptasi dan bekerjasama secara tim. Akhirnya, loyalitas bukan berarti ABS, namun kemampuan menjabarkan kebijakan pimpinan secara efektif, cepat dan tepat.

Berdasarkan prinsip memilih calon terbaik itu, maka dalam memutuskan promosi dan mutasi kami kembali kepada prinsip dan norma dasar, antara lain: Perpanjangan pensiun tidak diberikan secara otomatis, tetapi hanya kepada yang betul-betul berprestasi. Bukan hanya kepentingan individu bersangkutan yang harus diperhatikan, tetapi juga keperluan institusi, termasuk kaderisasi, harus dipertimbangkan.

Orang yang mendapatkan punishment, apalagi terkait penyimpangan uang, tidak boleh hanya digeser sebentar. Tetapi harus betul-betul dicopot dari jabatannya. Yang bersangkutan bisa kembali menjabat jika betul-betul terbukti membaik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sebagai contoh bulan lalu, kami mencopot Kepala Kantor Imigrasi di salah satu wilayah yang strategis, karena terbukti masih menerima suap dalam pelayanan paspor. Memang pencopotan demikian tidak kami publikasikan kepada media, namun pembenahan di sektor pelayanan paspor sangat serius kami lakukan. Pungli tidak boleh lagi ditoleransi, sedikitpun.

Singkatnya, kami terus membangun sistem rekrutmen; sistem promosi dan mutasi; serta sistem diklat yang adil, yang obyektif dan yang fair bagi seluruh pegawai. Yaitu sistem yang tidak menyibukkan pegawai melobby pimpinan dengan membawa CV; Sistem yang tidak menyibukkan pegawai mencari dukungan dan katabelece sana-sini, menitipkan pesan dan menekan dalam bentuk apapun, apalagi memberikan sogokan; Sistem yang hanya menyibukkan pegawai untuk hanya bekerja dan menghasilkan prestasi terbaiknya di tempatnya masing-masing.

Karena yang menentukan promosi dan mutasi pegawai adalah sistem yang berdasarkan prestasi, bukan koneksi. Sistem yang bersandarkan pada integritas, integritas, sekali lagi integritas. Tanpa integritas, siapapun koneksi Anda, berapapun sogokan Anda, tidak akan bisa menyuap sistem yang kami bangun. Kemenkumham harus dan sedang berubah menjadi lebih baik, insya allah. Semuanya untuk menuju Indonesia yang lebih baik. Keep on fighting for the better Indonesia. (*)
Editor : Dheny
Source : Banjarmasin Post Edisi Cetak
http://banjarmasin.tribunnews.com/mobile/index.php/2013/02/05/integritas-integritas-integritas
Copyright © 2013