Hak
Kekayaan Intelektual
A. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual, disingkat “HKI” atau
akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
B. Bidang
HKI
Secara
garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, Yaitu:
- Hak Cipta (copyright);
- Hak Kekayaan Industri (industrial property rights), yang mencakup:
a. Paten
(patent);
b.
Desain industry (industrial design);
c.
Merek (trademark);
d.
Penanggulangan Praktek Persaingan Curang
(repression of unfair competition);
e.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated circuit);
f.
Rahasia dagang (trade secret).
C.
Sistem HKI
Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights).
Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas
untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif
yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta,
pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang
untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu, sistem
HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas
manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang
sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
D.
Badan Khusus Yang Menangani Hak Kekayaan
Intelektual Dunia
Badan
tersebut adalah World Intellectual
Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk
salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention For The Protection Of Industrial Property And Convention
Establishing The World Intellectual Property Organization.
E.
Kedudukan HKI Dimata Dunia
Pada
saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik
dalam nasional maupun internasional. Dimasukkanya TRIPs dalam paket persetujuan
WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh
dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapt dilepaskan
dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi
dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar
ilmu pengetahuan.