Entri Populer

Selasa, 07 Juni 2011

Prostitusi Hukum dan Peradilan

Hukum dan Peradilan merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan. Hukum ditegakkan oleh lembaga peradilan dengan putusan hakim. Hukum sebagai sarana memperoleh keadilan bagi masyarakat melalui lembaga peradilan yang memiliki kebebasan serta tidak ada intervensi maupun keberpihakan kepada salah satu pihak yang berperkara. Hukum merupakan refleksi dari keadaan masyarakat yang ada pada saat tersebut, dengan adanya hukum maka dapat digambarkan permasalahan-permasalahan yang ada dimasyarakat saat itu. Selain itu hukum merupakan bentuk produk politik, dimana kepentingan politik penguasa saat itu akan tercermin dalam bentuk atau hasil dari produk hukumnya.
Lalu apa hubungannya dengan prostitusi sebagaimana dalam judul artikel ini. Penulis mengibaratkan hukum dan peradilan layaknya sebuah prostitusi. Dimana dalam prostitusi, seseorang yang akan memakai jasa PSK diharuskan membayar harga berdasarkan kesepakatan ataupun tarif yang sudah ditentukan. Begitu pula dengan penegakkan hukum dilembaga peradilan, kemenangan pihak yang berperkara dapat ditentukan dengan kesepakatan harga yang dicapai antara pihak yang berperkara dengan Oknum penegak hukum. Konspirasi dalam pengadilan yang terjadi antara Hakim, Jaksa dan Pihak yang berperkara sudah sering terjadi. Contohnya saja dalam perkara Jaksa Urip Trigunawan, yang kedapatan menerima suap. Begitu pula dengan tertangkapnya Hakim pengawas Kepailitan pada PN Jakarta Pusat Syarifudin oleh KPK ketika ia sedang menerima suap oleh Pihak yang berperkara dalam pailitnya PT. SCI.
Tawar menawar harga untuk sebuah putusan ataupun dakwaan layaknya tawar menawar harga pada praktek prostitusi. Sepakat dengan harganya, silahkan pakai (PSK) maupun putusan atau dakwaan sesuai dengan yang diharapkan (Pengadilan). Padalah resiko yang dihadapi tidaklah enteng, baik bagi PSK maupun Penegak hukum macam Hakim dan Jaksa. Bagi PSK dan Penikmatnya, resiko terkena penyakit kelamin bahkan HIV/AIDS mengancam setiap saat. Begitu pula dengan Oknum Hakim dan Jaksa, dimana kinerja mereka yang tengah dalam sorotan, apabila tertangkap tangan maka mereka yang akan duduk dikursi pesakitan.
Sama-sama memiliki resiko tinggi, dan sama-sama perbuatan yang dilarang oleh Hukum dan Agama.
Dilihat lebih lanjut, ketika resiko itu terjadi baik PSK maupun Oknum Hakim dan Jaksa pasti akan dilepas oleh tempat bekerjanya. Tidak lagi mendapat dukungan maupun bantuan dari teman-temannya. Parhnya lagi jasa-jasa mereka tidak akan diingat oleh orang lain, yang diingat hanyalah keburukan yang mereka lakukan. Jadi sudah sepantasnya hukum dan peradilan ini dibenahi sehingga tidak akan ada lagi prostitusi dalam hukum dan peradilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar