Kita hidup dalam sebuah keberagaman macam-macam manusia dengan segala bentuk tingkah lakunya. Sekumpulan manusia yang membentuk suatu komunitas yang disebut masyarakat, dalam suatu populasi tentu memiliki berbagai macam norma yang berbeda satu sama lainnya. Ketika oleh negara berbagai macam masyarakat ini dipaksakan untuk menundukan diri terhadap norma yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini norma hukum, bagaimana sikap masyarakat tersebut?
Berbagai macam faktor dalam kehidupan sosial masyarakat mempengaruhi tingkat kepatuhan hukum, baik tingkat pendidikan, budaya hukum maupun tingkat ekonomi. Walaupun faktor2 tersebut tidak selalu determinan, maksudnya dalam masa ini yang tidak patuh hukum sudah sulit dibedakan melalui faktor-faktor tersebut. Baik mahasiswa atau tukang becak sama2 melanggar hukum, contoh yang paling gampang yaitu dalam sikap berlalulintas (pengamatan penulis, termasuk pada diri saya sendiri.. :) ..).
Robert Seidman mengatakan dalam bukunya The State Law and Development (1978) bahwa; seseorang barangkali akan mematuhi undang-undang atau aturan hukum, bila kebaikan atau keuntungan dari kepatuhannya itu melebihi kerugiannya bila ia melanggar hukum. Maksudnya seseorang dalam bertindak atau berbuat tidak didasari kepatuhan hukumnya, namun melihat apakah perbuatan yang dilakukan nantinya menimbulkan keuntungan atau kerugian. Dalam hal ini faktor subyektifitas sangat berperan dimana niat serta pertimbangan untung ruginya ia pikirkan sendiri berdasarkan pengalamannya.
Robert Seidman mengatakan dalam bukunya The State Law and Development (1978) bahwa; seseorang barangkali akan mematuhi undang-undang atau aturan hukum, bila kebaikan atau keuntungan dari kepatuhannya itu melebihi kerugiannya bila ia melanggar hukum. Maksudnya seseorang dalam bertindak atau berbuat tidak didasari kepatuhan hukumnya, namun melihat apakah perbuatan yang dilakukan nantinya menimbulkan keuntungan atau kerugian. Dalam hal ini faktor subyektifitas sangat berperan dimana niat serta pertimbangan untung ruginya ia pikirkan sendiri berdasarkan pengalamannya.
Selain itu Max Weber dalam bukunya On Law in Economy and Society (1954) mengatakan bahwa sebagian besar dari orang orang berbuat sesuai dengan hukum, bukan atas dasar kepatuhan yang dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi lingkungannya menyetujui perilaku seperti itu atau tidak menyetujui perbuatan yang menyimpang dari hukum atau mungkin juga perbuatan yang dilakukan tanpa dipikirkan. Maksudnya, seseorang berbuat sesuai aturan hukumnya, bukan karena dia tahu hukum maupun taat hukum, namun ia tidak ingin dicap jelek oleh masyarakat apabila ia tidak berlaku sesuai dengan apa yang dilakukan oleh masyarakat sebagai suatu kebiasaan. Jadi walaupun ia tidak tahu hukum, namun dengan perilakunya yang seolah-olah taat hukum, padahal hanya ingin di cap baik dan tidak melanggar kebiasaan dalam masyarakat, serta kebetulan kebiasaan itu sesuai dengan hukum yang ada.
Selain itu faktor keberadaan sanksi juga mempengaruhi perilaku taat masyarakat terhadap hukum. Karena fungsi sanksi, terutama sanksi pidana yaitu menjerakan orang yang telah melanggar hukum, sehingga ia tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut (fungsi represif), dan yang kedua yaitu menakut-nakuti masyarakat agar tidak berbuat yang melanggar hukum dikarenakan ada sanksi tersebut (fungsi preventif).
Faktor lainnya yaitu karena adanya petugas penegak hukum, dalam hal ini polisi. Masyarakat menjadi patuh hukum ketika ada polisi yang menjaga hukum itu. Jadi bukan taat hukum, tapi takut dengan polisi.
Pertanyaan lebih lanjut, apakah tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum masih rendah?Tentu tidak dapat dijawab dengan jawaban seadanya, banyak faktor yang mempengaruhi, terutama membangun budaya patuh hukum mulai dari tingkat anak-anak sampai dewasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar