![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwuNdSW8lgGvgfvFvoJElknvuFCVmPMjpm3QrAWknP0-UdpbMYOXFD2pSSkIy0IMuBdoRN27EydBU803oyevgGtp29C9-LWBpdtnTzXZtakVNHbIeYkxWKlts1sHgDPNK8PlsnksAXEBg/s200/1610-lalu-lintas-jakarta.jpg)
![]() |
Rambu lalu lintas |
Tidak terhitung lagi berapa korban jiwa yang jatuh akibat ketidaktertiban dalam berkendara. kebutuhan akan kecepatan mencapai tempat tujuan, namun tidak ditunjang dengan keadaan jalan yang mendukung menyebabkan pengendara terkadang memotong jalan bahkan melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada. Rambu-rambu lalu lintas seolah-olah hanya merupakan pajangan yang tidak memiliki makna bagi pengendara. Memang tidak semua pengendara atau pengemudi melanggar batasan rambu-rambu lalu lintas, namun ketika ada sebagian yang melanggar rambu tersebut maka akibatnya juga akan dirasa mereka yang justru tertib berlalu lintas. Sebagai contoh, ketika ada seseorang yang melanggar rambu lalu lintas, misal lampu merah, dan ada kendaraan yang memang seharusnya diberi kesempatan untuk melajukan kendaraannya kemudian malah tertabrak oleh si pelanggar rambu. Rugilah baik yang melanggar maupun yang tertib.
Bentuk lainnya yang sekarang marak ialah, berkendara namun tetap dengan tangan yang sedang menelfon atau berkirim sms menggunakan mobile-phone. Sebagaimana kita ketahui, bahwa yang namanya berkendara memerlukan konsentrasi penuh, sehingga pengendara atau pengemudi mampu mengambil keputusan yang tepat ketika berkendara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)". Aturan yang ada bukan semata-mata memberatkan masyarakat namun lebih tepatnya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat itu sendiri. Apabila hendak menerima telfon atau mengirim sms hendaknya menepikan kendaraan di lajur kiri jalan, ataupun meminta bantuan kepada teman apabila berboncengan.
Keselamatan, ketertiban dan kenyamanan berkendara tentunya menjadi idaman bagi semua pengendara.Apabila masing-masing pengendara mau memantuhi aturan lalu lintas yang ada, saling hormat-menghormati dan bersopan santun dalam berlalu lintas, tentunya bukan hal yang mustahil hal tersebut dapat tercapai.Tidak perlu takut dengan razia Polisi apabila kita sendiri tertib dan mematuhi aturan yang ada (menyalakan lampu utama, membawa surat-surat kendaraan, menggunakan helm, dll). Kesadaran mutlak ada pada diri kita sendiri, bukannya takut akan aturan maupun takut ada polisi. Bukannya mengesampingkan peran pemerintah, namun kita sebagai pribadi dan warga negara lah yang harus menjaga kesadaran itu. Bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk diri sendiri dan keluarga kita. Tertib itu indah, Indah itu Baik, Baik itu Selamat, Selamat itu Bahagia.